Newsoneindonesia.co.id | Kota Tangerang — Proyek pemasangan kabel udara (KU) di wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai sorotan. Selain dipertanyakan kesesuaiannya dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas, pekerjaan tersebut juga diwarnai dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dan pengakuan pemberian uang sebesar Rp1,5 juta kepada seseorang yang disebut bertugas di Trantib Kecamatan Karawaci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NewsOneIndonesia.co.id dari penelusuran lapangan, Sabtu (31/10/2026), seorang pria berinisial A yang diduga merupakan anggota aktif Kesatuan Kavaleri 203 disebut-sebut memberikan dukungan terhadap kelancaran pekerjaan pemasangan kabel tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak kesatuan terkait.
Sorotan semakin menguat setelah seorang pria bernama Antoni mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada seseorang bernama Sopian, yang disebut bertugas di Trantib Kecamatan Karawaci.
Saat dikonfirmasi di lokasi pekerjaan, seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pekerja lapangan.
“Saya hanya pekerja, Pak. Yang saya tahu, media dan LSM sudah rapih sama Pak Antoni. Saya telepon dulu ya, Pak,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan itu kemudian dikonfirmasi kepada Antoni. Dalam keterangannya kepada awak media, Antoni mengaku telah menyerahkan uang kepada Sopian.

“Saya sudah kasih uang ke Trantib Karawaci satu juta lima ratus ribu ke Sopian. Kenapa masih ada yang datang lagi media dan LSM? Berarti tidak tanggung jawab,” ujar Antoni dengan nada kecewa.
Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari tujuan pemberian uang, dasar penerimaannya, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan aparatur di wilayah Kecamatan Karawaci.
Redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya dokumentasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, materi dokumentasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Merasa kecewa dengan situasi yang terjadi, Antoni menyatakan keinginannya untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau begitu, saya mau buat laporan ke Polsek Karawaci. Siapa yang mau dampingi saya ke Polsek?” ucap Antoni.
Saat mendatangi Polsek Karawaci untuk berkoordinasi, salah seorang petugas kepolisian yang berjaga mengarahkan agar pengaduan disampaikan melalui prosedur resmi.
“Saya tidak tahu apa-apa dan ini bukan ranah saya. Kalau mau buka laporan, langsung saja ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” tutur petugas tersebut.
Selanjutnya, perwakilan warga mengajak pihak terkait mendatangi Kantor Kecamatan Karawaci untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut. Namun, setibanya di kantor kecamatan, Sopian dan seorang lainnya berinisial I yang disebut dalam informasi tersebut tidak ditemukan di tempat.
Di luar dugaan pemberian uang, pelaksanaan proyek pemasangan kabel udara tersebut juga perlu diuji berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
Dalam Pasal 6, penempatan jaringan utilitas pada prinsipnya wajib dilakukan melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Apabila sarana tersebut belum tersedia, penempatan sementara harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan.
Peraturan tersebut juga memuat sanksi administratif terhadap pelanggaran, berupa penghentian pekerjaan, pembongkaran dan/atau pemotongan jaringan utilitas, serta pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang perlu memastikan apakah pekerjaan kabel udara di Karawaci telah memiliki rekomendasi teknis dan perizinan yang dipersyaratkan, serta memenuhi ketentuan penempatan jaringan utilitas.
Tanpa penjelasan resmi mengenai status perizinan dan dasar teknis pekerjaan, kepatuhan proyek terhadap aturan penataan jaringan utilitas masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Apabila benar terdapat prajurit yang terlibat dalam kegiatan di luar tugas kedinasannya, institusi TNI perlu memastikan apakah tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan tugas, kewajiban, dan disiplin militer.
Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Meski demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, maupun badan hukum.
Apabila pemberian uang tersebut terbukti berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerimanya, aparat penegak hukum dapat menguji kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, redaksi NewsOneIndonesia.co.id masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kesatuan Kavaleri 203 terkait dugaan keterlibatan anggotanya berinisial A.
Konfirmasi juga akan terus dilakukan kepada Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Camat Karawaci, serta pihak yang disebut menerima uang sebesar Rp1,5 juta.
Pemerintah Kota Tangerang juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis proyek pemasangan kabel udara tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah aturan penataan jaringan utilitas benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai dugaan penyimpangan oleh oknum justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan pemerintah daerah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.








