Newsoneindonesia.co.id |Kota Tangerang – Rehabilitasi jalan lingkungan di RT 09/RW 08, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, dengan anggaran Rp117.600.000 yang dikerjakan CV Dian Mega Kencana, diduga menyisakan kejanggalan dalam pelaksanaannya, Sabtu (31/10/2026).
Kualitas pekerjaan menjadi sorotan, sementara pengawas dan pelaksana proyek memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
Dari pantauan awak media di lokasi pekerjaan, terdapat indikasi bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pasalnya, agregat yang dipasang terindikasi berupa pasir atau lumpur, sementara bekisting yang digunakan merupakan material bekas dan dinilai jauh dari kata layak.
Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya, pekerjaan rehabilitasi jalan lingkungan tersebut dinilai kurang bagus dan belum maksimal.
“Masa itu agregatnya begitu ya, Bang, kayak lumpur. Emang boleh itu konblok ditiban langsung coran? Saya rasa mah ini enggak bakal bertahan lama proyeknya,” ujar warga setempat.

Udin, pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang (DPUPR), saat dikonfirmasi di lokasi, diduga mengelak ketika disinggung mengenai pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
“Saya Udin dari pengawas PU. Emang menurut Abang agregat yang bagus seperti apa dan pekerjaan yang layak bagaimana? Dasarnya apa, Bang? Kalau peningkatan emang tidak dibongkar, Bang. Dibongkarnya di ujung,” tutur Udin.
Padahal, tugas pengawas adalah memastikan pekerjaan di lapangan berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis, serta memastikan mutu material yang digunakan memenuhi standar.
Carolin, pelaksana proyek, saat dikonfirmasi di lokasi, membantah bahwa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perkiraan sebelumnya.
“Bapak bilang agregatnya buluk atau apalah, saya punya gambarnya. Itu sebelumnya sudah ada, bukan itu salah tempat. Bapak itu saya sudah bilang salah tempat, bukan yang di lokasi itu,” ungkapnya.
Redaksi berkomitmen menayangkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara utuh dan tanpa perubahan, sesuai ketentuan undang-undang pers.
Red








